Dengan banyaknya kecelakaan saat ini yang salah satunya akibat kelalaian pengendara itu sendiri, contohnya mengendarai sambil menerima telepon atau sms seperti gambar berikut :
Pemerintah segera memberlakukan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Salah satunya adalah mendenda sebesar Rp750.000 bagi mereka yang menggunakan handphone (HP) saat mengemudi di jalan, hal ini dimaksudkan agar pengemudi lebih berkonsentrasi saat mengemudikan kendaraannya baik motor ataupun mobil.
Sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan akibat tidak konsentrasinya pengendara saat mengendarai kendaraan nya, dimana Undang-Undang ini akan mulai diberlakukan mulai 2011.
Jadi buat teman-teman yang suka telepon sambil bawa motor/mobil, lebih baik berhenti dulu daripada terjadi sesuatu yang ga kita inginkan.(astagfirullah)